ARTICLE AD BOX
Bogor -
Satpol PP menyegel tiga tempat intermezo malam (THM) dan kafe di Kota Bogor, Jawa Barat, nan beraksi di malam Ramadan. Ketiga kafe itu kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menyediakan live Dj.
"Kami lakukan penyegelan terhadap tiga tempat upaya dan melakukan penyitaan terhadap sebanyak 224 botol miras," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Agus mengatakan, ketiga tempat upaya tersebut disegel dalam operasi nan digelar di sejumlah titik di Kota Bogor, ialah Jalan A Yani, Jalan Bina Marga dan Jalan Pajajaran. Operasi digelar dalam rangka menegakkan peraturan Wali Kota Bogor mengenai ramadan.
"Kami melakukan aktivitas pengawasan peraturan pemerintah pusat alias peraturan wali kota mengenai bulan Ramadan, dan kami mendapati ada beberapa tempat nan tetap buka (beroperasi), nan melanggar dengan menyediakan alkohol, menyediakan live dj dan itu dilarang dalam keputusan wali kota," kata Agus.
Agus menyebut, operasi bakal digelar secara rutin selama Ramadan. Sebab menurutnya, sejumlah tempat intermezo malam dan kafe bandel biasanya mulai beraksi di pekan kedua dan ketiga Ramadan.
"Kita bakal rutin kan kembali melakukan pengawasan, lantaran kan memang tren-nya itu di minggu pertama mereka tetap tutup dan minggu kedua mereka coba-coba (beroperasi)," kata Agus.
"Makanya ini sekarang masuk di minggu kedua bulan Ramadan ini, kita dapati nan sudah buka dan menyediakan minuman beralkohol dan menyediakan live dj, dan itu melanggar keputusan wali kota," imbuhnya.
(sol/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu