5 Aturan Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Apa Saja?

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penumpang pesawat diperbolehkan untuk membawa hewan piaraan ke dalam pesawat. Namun, pemilik hewan tersebut kudu memperhatikan sejumlah ketentuan nan berlaku.

Ditjen Perhubungan Udara RI menginformasikan beberapa aturan membawa hewan piaraan naik pesawat. Berikut ulasannya.

Aturan Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat

Sebelum membawa hewan piaraan saat naik pesawat terbang, simak dulu hal-hal di bawah ini.

  1. Siapkan arsip kesehatan hewan piaraan Anda;
  2. Minta persetujuan dari instansi karantina hewan dan tumbuhan;
  3. Siapkan tempat makan, kandang dan kemasannya agar kondusif untuk hewan serta terhindar dari penyelundupan peralatan berbahaya;
  4. Ikuti pemeriksaan, baik secara visual maupun kelengkapan arsip untuk dapat membawa hewan di kargo pesawat;
  5. Untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan, pada penerbangan domestik hewan tidak boleh masuk kabin pesawat.

Besaran Refund Tiket Pesawat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Udara, berikut besaran tarif refund tiket pesawat.

  • Pembatalan di atas 72 jam sebelum agenda keberangkatan, pengembalian paling sedikit 75% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 48 jam sampai 24 jam sebelum agenda keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 12 jam sampai 4 jam sebelum agenda keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 72 jam sampai 48 jam sebelum agenda keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 24 jam sampai 12 jam sebelum agenda keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar
  • Pembatalan di bawah 4 jam sebelum agenda keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai kebijakan maskapai.

Untuk refund tiket pesawat, memerlukan waktu sebagai berikut.

  • 15 hari kerja jika pembelian tiket secara tunai di kanal maskapai
  • 30 hari kerja jika pembelian tiket pesawat secara kartu angsuran alias debit di kanal maskapai
  • 30 hari kerja jika pembelian tiket pesawat secara tunai, kartu angsuran alias debit di kanal travel agen.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu