ARTICLE AD BOX
Aksi pemalak payudara di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial BS (30) ditangkap polisi.
Dirangkum , tindakan pemalak tetek ini terekam kamera CCTV (Circuit Closed Television) dan viral di media sosial. Peristiwa pelecehan itu terjadi di lingkungan permukiman masyarakat di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/2).
Dalam rekaman video nan beredar, terlihat mulanya korban tengah melangkah seorang diri. Dari arah belakang, tampak pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban.
Pelaku lantas melakukan perbuatan cabulnya tersebut lampau pergi meninggalkan lokasi. Korban terlihat kaget dan meneriaki pelaku, namun pelaku kabur secepat kilat.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan merespons sigap kejadian viral tersebut. Pelaku berinisial BS akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian.
Berikut fakta-fakta tindakan pemalak tetek di Pesanggrahan nan dirangkum , Rabu (25/2/2025).
1. Pelaku Ditangkap
Polisi merespons kejadian viral tindakan pemalak tetek di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BS (30) akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV letak sekitar dan menggunakan metode scientific crime investigation," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, dilansir Antara, Selasa (25/2).
2. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan BS sebagai tersangka atas tindakan pemalak tetek terhadap remaja wanita usia 14 tahun. BS juga telah resmi ditahan di Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah ditahan," ucap Seala.
3. Ancaman hingga 12 Tahun Bui
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan tersangka BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Subsider Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 4 alias 12 Tahun," kata AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Baca laman selanjutnya: motif pemalak payudara
Ilustrasi pelecehan (Foto: iStock)
4. Motif Begal Payudara
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan BS biasanya menargetkan wanita nan menjadi korban. Setelah memandang korban, BS melakukan aksinya.
"Kemudian terduga pelaku meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan gairah alias nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan langkah mengendarai sepeda motor miliknya," kata Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).
5. Sudah Tiga Kali Beraksi
Aksi pemalak tetek ini bukan pertama kalinya dilakukan tersangka BS. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah melakukan tersebut sudah berkali-kali dan alias sudah dilakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Seala.
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu