Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi Mk, Ini Pembelaan Diri Kpu Di Dpr

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPU angkat bicara soal sejumlah calon kepala wilayah diputuskan didiskualifikasi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya terkendala keterbatasan waktu saat proses uji persyaratan kepala daerah.

"Ini berangkaian dengan keabsahan piagam jika kami boleh menyampaikan memang kami punya keterbatasan untuk menyampaikan piagam seseorang itu asli/tidak original ketika dalam proses-proses waktu nan sangat mepet," kata Afifuddin dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Afifuddin mengatakan pengetesan keaslian piagam kudu melewati proses pengadilan. Di sisi lain, sebut dia, proses itu belum terpenuhi.

"Untuk menyatakan sesuatu itu tidak asli, piagam tidak asli, kan kita butuh putusan pengadilan. Nah proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana temen-temen kudu kemudian memutuskan seseorang itu memenuhi syarat alias tidak ketika mencalonkan alias masa-masa pencalonan calon kepala wilayah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menyebut sejumlah pilkada diputuskan PSU lantaran persoalan keabsahan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan oleh calon kepala daerah. Persoalan ini terjadi di 4 pilkada, ialah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua.

"Ketiga, persoalan nan ada dalam PHPU pilkada kemarin, ialah surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Ini terjadi di Kabupaten Pasaman, di Sumatera Barat. Gorontalo Utara juga berangkaian dengan ini. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Dan juga untuk Provinsi Papua. Jadi untuk PSU 100% TPS nan terjadi di provinsi hanya di Provinsi Papua, 13 wilayah lain di kabupaten/kota," katanya.

"Jadi lantaran persoalan alias rumor berangkaian dengan ketidakabsahan keterangan tidak pernah dipidana. Ini variannya bermacam-macam, putusannya beragam. Ada nan lantaran berubahnya keterangan, ada nan lantaran calonnya juga tidak menjelaskan di saat pendaftaran, dan seterusnya," ujar dia.

(fca/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu