ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK memanggil Andi Agustinus (AA) namalain Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik alias e-KTP. Namun, Andi Narogong tak penuhi panggilan KPK.
"Tidak hadir. Infonya tidak hadir," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan belum ada info argumen Andi tidakhadir ke KPK. Dia juga belum menjelaskan kapan Andi bakal dipanggil lagi.
"Belum terinfo apakah nan berkepentingan mengkonfirmasi ketidakhadirannya alias tidak. Tapi kurang lebih satu sampai dengan dua jam nan lampau saya bertanya, nan berkepentingan belum hadir," sebutnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Andi merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi balasan 13 tahun penjara dalam perkara ini pada tahun 2018.
Andi juga dihukum bayar duit pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu duit diperoleh.
KPK sendiri tetap menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan personil DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu