ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) nan sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani persoalan pekerja migran. Ia mau revisi ini dapat memperketat izin dan hukuman bagi pemasok tenaga kerja ilegal.
"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat izin dan hukuman bagi pemasok tenaga kerja terlarangan nan memanfaatkan PMI untuk kepentingan pemanfaatan di luar negeri," kata Evita Nursanty dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Apalagi, menurut Evita, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern nan terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung norma nan semakin melindungi pekerja migran.
Evita mengatakan RUU P2MI juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan norma bagi PMI. Termasuk sistem support norma dan perlindungan bagi korban TPPO.
"Dengan RUU ini, kita mau memastikan negara mempunyai sistem pengawasan nan lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan akibat tinggi perdagangan orang," tambah Evita.
Evita menyebut DPR bakal memastikan kebijakan nan dihasilkan lewat RUU P2MI betul-betul melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia mau pengawasan mengenai PMI kudu semakin ditingkatkan.
"Sudah banyak sekali anak-anak bangsa nan tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak sedikit juga nan kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, alias mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya," urainya.
RUU P2MI sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR nan mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3). RUU P2Mi juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia, serta tanggungjawab bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung norma mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.
Evita pun menekankan RUU P2MI juga kudu menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia nan pergi ke luar negeri.
"Perubahan UU P2MI kudu menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara," sebut Evita nan juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu.
Legislator PDIP ini mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia nan bekerja secara terlarangan untuk melaporkan diri ke KBRI alias ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan. "Termasuk memberikan hukuman nan lebih tegas kepada pihak alias perusahaan nan merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal," tutup Evita.
(eva/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini