ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap personil golongan pidana bersenjata (KKB), Male Telenggen, di Puncak Jaya, Papua Tengah. Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan prajurit TNI, Serka Jefri pada 2024 lalu.
Dilansir detikSulsel, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Puncak Jaya, Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT. Pelaku terlibat dalam sejumlah tindakan kejahatan di Puncak Jaya.
"Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, ialah penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme," tutur Faizal dalam keterangannya, Minggu (19/7/2025).
Male Telenggen juga terlibat pembunuhan terhadap penduduk sipil, Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Male Telenggen berkedudukan sebagai pengendara motor nan membonceng pelaku penembakan berjulukan Nanubingga Enumbi.
Faizal menjelaskan, pelaku ditangkap berasas hasil observasi alias pemantauan udara. Aparat nan mengidentifikasi letak pelaku, kemudian melakukan penangkapan.
"Male Telenggen diketahui merupakan personil pasukan KKB Yambi nan berada di bawah komando Lekagak Telenggen. Dalam penangkapan tersebut, abdi negara turut mengamankan sejumlah peralatan bukti," paparnya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini