ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kuasa norma Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, meminta majelis pengadil menghadirkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam persidangan. Arteria mau jaksa mengkonfrontir keterangan Rudi soal pengaturan penunjukan majelis pengadil nan menangani perkara Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Arteria Dahlan usai bertanya ke pengadil nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, nan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat.
Mulanya, Arteria mendalami Erintuah soal penunjukan dirinya sebagai ketua majelis pengadil perkara Ronald nan disebut atas permintaan Lisa. Erintuah mengatakan pernyataan itu disampaikan oleh Rudi dan Lisa.
"Saudara saksi ya, apa bisa, ini saya mau bicara ke KPN (Kepala Pengadilan Negeri) Surabaya ini. Penasihat norma bisa atur majelis?" tanya Arteria Dahlan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
"Saya tidak tahu, faktanya seperti itu, omongan dia (Lisa) dan omongan Pak Ketua seperti itu," jawab Erintuah.
Erintuah mengaku tak tahu apakah Lisa selaku penasihat norma dapat mengatur susunan majelis pengadil perkara Ronald. Namun, dia mengatakan penunjukan dirinya sebagai ketua majelis pengadil atas permintaan Lisa disampaikan langsung kepadanya oleh Rudi.
"Tidak tahu ya? sebenernya nggak tahu ya?" tanya Arteria.
"Tidak tahu saya, tapi faktanya seperti itu, Pak Ketua ngomong atas permintaan Lisa," jawab Erintuah.
Arteria lampau memohon majelis pengadil menghadirkan Rudi sebagai saksi dalam persidangan. Arteria menuturkan kehadiran Arteria untuk dikonfrontir soal penunjukan majelis pengadil perkara Ronald nan disebut Erintuah atas permintaan Lisa.
"Nanti nan Mulia, minta izin untuk dihadirkan nan Mulia, Pak Rudi, nan Mulia, biar bisa dikonfrontir melalui penuntut umum," pinta Arteria.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah lampau menanyakan apakah Rudi ada dalam daftar saksi nan bakal dihadirkan jaksa dalam sidang. Jaksa mengaku siap menghadirkan Rudi jika ada penetapan dari majelis hakim.
"Ada jadi saksi dalam perkara ini?" tanya hakim.
"Kebetulan Pak Rudi dalam tahap dua sekarang nan Mulia, jika ada penetapan juga nggak masalah nan Mulia," jawab jaksa.
"Nanti ya, belakangan ya," ujar hakim.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu