ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapat keimunan profesi. Luhut meminta advokat nan melanggar patokan dapat ditindak terlebih dulu oleh semacam lembaga etik internal organisasi advokat.
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025).
"Ini rumusan kami nan konkret, ialah keimunan pekerjaan advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP," kata Luhut.
Dia meminta advokat nan melanggar patokan tidak langsung ditindak secara pidana. Namun, kata dia, perlu diperiksa melalui majelis etik terlebih dulu.
"Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dulu dan alias diperiksa terlebih dulu oleh Dewan Kehormatan," ujarnya.
Luhut kemudian menyinggung kasus pembunuhan nan dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi juga suatu tindak pidana, maka advokat nan berkepentingan disampaikan pada interogator untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai norma aktivitas pidana. Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh interogator Polri saat ini," ujarnya.
"Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana kan gitu. Jadi tidak kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak meninggal kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya," sambung dia.
Lebih lanjut, Luhut meminta DPR menggagap organisasi advokat merupakan Bar Association. Di negara-negara dengan sistem norma Anglo-Amerika, bar association merupakan organisasi pekerjaan untuk pengcara. Dia meminta agar advokat tidak hanya dipandang sekedar organisasi biasa.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh interogator Polri saat ini," ucapnya.
(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu