ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal resmi berganti nama menjadi Badan Halal Indonesia (BHI) pada 2025. Untuk itu, BPJPH gencar melakukan sosialisasi dengan sejumlah produsen makanan minuman.
"Nanti bakal kami umumkan secara resmi," ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Haikal memastikan perubahan ini tinggal menunggu finalisasi nomenklatur. Hal itu diungkapkan olehnya saat kunjungannya ke Pabrik Ajinomoto di Karawang, hari ini.
Dalam kunjungan tersebut, BPJPH meninjau penerapan standar legal di Pabrik Ajinomoto. Haikal memastikan bahan baku, termasuk daging sapi dan ayam, berasal dari rumah pemotongan hewan (RPH) bersertifikat halal.
Dia juga mengapresiasi Ajinomoto nan mempunyai penyelia legal bersertifikat untuk memastikan kepatuhan dalam produksi dan berkomitmen menambah jumlah produk halal.
"Kami memandang langsung bahwa semua bahan baku di sini terjamin kehalalannya," katanya.
Dia menjelaskan untuk memperkuat agunan halal, BPJPH menggandeng kementerian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), MUI, dan Komite Fatwa Produk Halal. Kerja sama juga diperluas ke tingkat internasional guna memastikan standar legal Indonesia diakui secara global.
"Di dalam negeri, BPJPH terus menjalin sinergi dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, asosiasi usaha, serta organisasi halal. Transformasi ini menjadikan sertifikasi legal nan sebelumnya berkarakter sukarela sekarang wajib bagi produk nan beredar di Indonesia, memastikan perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha," tutupnya.
Sebagai info tambahan, BPJPH merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) nan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, lembaga ini memegang otoritas utama dalam penyelenggaraan agunan produk legal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.
(sls/Ajinomoto)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu