ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus suap mengenai vonis onslag alias lepas terhadap terdakwa korporasi di perkara ekspor crude oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng. Kasus itu menambah daftar panjang pengadil nan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 pengadil nan ditetapkan sebagai tersangka korupsi," tulis keterangan tertulis ICW, Rabu (16/4/2025).
ICW mengatakan puluhan pengadil itu menerima suap untuk mengatur penanganan perkara. Nilai korupsi nan melibatkan para pengadil itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Mereka diduga menerima suap untuk "mengatur" hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345," tulis ICW.
Menurut ICW, kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus migor menjadi gambaran persoalan mafia peradilan nan belum bisa dituntaskan Mahkamah Agung (MA). ICW mendesak MA memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, hiingga komponen masyarakat sipil.
ICW juga memandang lolosnya tiga terdakwa korporasi kasus migor dari jeratan norma sebagai contoh penegak norma nan tetap dipengaruhi kepentingan oligarki. Para oligarki, kata ICW, mudah mendapatkan impunitas dari jeratan norma melalui pemberian suap kepada pengadil di perkara korupsi nan tengah dihadapi.
"Perlu ada instrumen norma nan lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Temuan ICW setiap tahun menunjukkan bahwa perseorangan berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi," tulis ICW.
Hasil pemantauan tren vonis ICW tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha alias swasta menjalani persidangan kasus korupsi. Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa 3 korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 korporasi nan disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menetapkan delapan tersangka kasus suap di kembali vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar nan diterima pengadil untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku personil majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku personil majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini