Diculik Tetangga, Bocah 13 Tahun Disekap 4 Hari Di Kontrakan Pelaku

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bocah wanita berumur 13 tahun diculik oleh MAM (48) nan juga tetangganya di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban dibawa ke kontrakannya di Cijantung dan disekap selama 4 hari.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan MAM pindah dari kontrakan sebelumnya dan menyewa kontrakan baru di area Cijantung, Jakarta Timur setelah melarikan korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban disekap selama 4 hari di kontrakan baru nan sudah disiapkan pelaku," kata Ressa kepada , Rabu (16/4/2025).

Korban diculik pelaku setelah beberapa hari mengontrak di samping rumah korban atau sejak Kamis (10/4). Pelaku awalnya membujuk kenalan korban dan keluarganya.

"Kemudian pelaku membujuk korban pergi ke pasar dengan argumen mau membeli peralatan dan bingkisan untuk korban," katanya.

"Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi," sambungnya.

Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku dan anaknya tak kunjung kembali. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (11/4).

Pelaku Ditangkap

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus penculikan itu. Pelaku berinisial MAM akhirnya ditangkap saat sembunyi di plafon rumah kontrakan di Cijantung, Jakarta Timur, pada Selasa (15/4).

Dalam video nan diterima , mulanya personil Resmob Polda Metro Jaya mengetuk pintu kediaman pelaku. Karena tak kunjung dibuka, polisi lampau mendobrak pintu kontrakan.

Kemudian polisi masuk ke rumah dan mencari keberadaan pelaku. Seorang anak muncul dari dalam kontrakan.

"Mana dia?" tanya polisi.

Polisi lampau memandang sekeliling dalam kontrakan dan rupanya pelaku berlindung ke plafon. Polisi kemudian meminta pelaku turun dan memaksanya turun.

"Plafon, naik plafon. Turun sini, cepat," kata polisi.

(mei/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini