ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto diusut Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) hasil peredaran narkoba. Selain dibelikan kendaraan mewah, Catur Adi juga mencuci duit hasil narkoba tersebut untuk membeli aset tanah dan gedung hingga membangun upaya restoran.
"Selain beli mobil, (uang hasil TPPU narkoba dibelikan) tanah dan bangunan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada , Jumat (14/3/2025).
Selain itu, Mukti menyebut bahwa duit dari upaya narkoba tersebut juga digunakan tersangka Catur Adi untuk membangun upaya restoran. Dia diketahui mempunyai dua bagian restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Juga digunakan untuk upaya ada dua cabang, ialah di Jalan MT Haryono dan bagian Jalan Rampak Balikpapan," katanya.
Catur Adi disebut-sebut membangun upaya indekos juga dari hasil pencucian duit nan terletak di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda. Catur Adi juga disebut mempunyai saham di sebuah perusahaan.
"Di PT MIP, nan berkepentingan adalah salah satu pemegang saham," katanya.
Bandar Narkoba
Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba. Catur Adi disebut sebagai bandar narkoba nan mengedarkan sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Selain Catur Adi, Bareskrim juga turut menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi duit hasil penjualan nan dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana nan berkedudukan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
"Karena (CAP) bandar narkoba, interogator telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai petunjuk Kapolri dan perintah Kabareskrim, jika bandar, wajib dimiskinkan," ujar Mukti.
Bisnis narkotika nan dijalankan tersangka CAP diduga berangkaian dengan upaya terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin namalain Udin, bandar besar narkoba nan dipenjara sejak 2017 tetapi tetap mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Selain kendaraan mewah, Bareskrim Polri juga telah menyita rekening milik Catur Adi dan beberapa rekening atas nama orang lain nan dia kuasai. Perputaran duit di sejumlah rekening tersebut selama 2 tahun ini mencapai Rp 241 miliar.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan nan diduga hasil TPPU narkoba dari Catur Adi. Berikut daftarnya:
- 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
- 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
- 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic
- 1 (satu) unit mobil Honda Freed
- 1 (satu) unit motor Royal Alloy
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu