Ditanya Rasa Bersalah Tewasnya Dini, Ronald Tannur: Saya Tak Lakukan Apa Pun

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur mengaku tak pernah melakukan apa pun nan menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur mengaku merasa bersalah lantaran merugikan orang banyak.

Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai vonis bebas dengan terdakwa tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, kuasa norma Erintuah menanyakan tanggapan Tannur atas putusan bebas kasus tersebut.

"Sewaktu Saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, Saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu alias saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?" tanya kuasa norma Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Jaksa keberatan terhadap pertanyaan tersebut. Jaksa mengatakan pertanyaan itu soal pendapat Ronald.

"Keberatan nan Mulia, pendapat nan Mulia," ujar jaksa.

Kuasa norma Erintuah lampau menanyakan emosi Ronald apakah merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald mengaku tak pernah melakukan apa pun pada Dini.

"Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudara Dini Saudara nan melakukannya? Saudara merasa bersalah nggak?" tanya kuasa norma Erintuah.

"Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah lantaran saya telah merugikan orang banyak," jawab Ronald Tannur.

Sebelumnya, jaksa juga membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Ronald nomor 21. BAP itu menerangkan jika Ronald Tannur mengaku tak pernah melindas Dini, melainkan ada mobil lain.

"BAP nomor 21, 'Apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada Saudara bakal bebas dalam kaitan perkara pidana nan Saudara jelaskan?', 'bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya semestinya bakal bebas lantaran saya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini Sera Afrianti lantaran ada mobil juga nan pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan perihal nan sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya' ini keterangan Saudara lho?" tanya jaksa.

"Betul, tetapi itu bukan berfaedah saya diberi tahu hasil persidangan, semestinya bebas itu adalah sebenarnya, semestinya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," jawab Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu