Dlh Jakarta Sebut Retribusi Sampah Rumah Tangga Masih Dibahas Di Kemendagri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan peraturan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta tetap dalam tahap pengharmonisan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Asep mengatakan semestinya tanggungjawab retribusi sampah sudah kudu di terapkan di 1 Januari 2025 namun belum terlaksana hingga saat ini.

"Akan tetapi sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya itu tetap dalam pengharmonisan dengan kemendagri. Itu belum selesai," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta mengenai perihal tersebut. Nantinya, andaikan peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat nan tidak memilah sampah di rumah alias menjadi pengguna aktif bank sampah bakal dikenakan biaya retribusi senilai Rp 10 ribu hingga Rp 77 ribu per bulannya.

"Bagi masyarakat nan menjadi pengguna bank sampah, secara aktif nan menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak bertindak lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi personil bank sampah alias bayar retribusi," ungkapnya.

Beda dengan Iuran Sampah RT/RW

Asep juga menjelaskan bahwa biaya ini tidak berangkaian dengan duit iuran sampah nan biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap kudu membayarkan iuran tersebut ke RT alias RW.

"Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah rupanya membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi pengguna bank sampah. Dan jelas itu bakal mempengaruhi kinerjanya DLH," ujarnya.

Maka dari itu Asep berharap, dengan adanya peraturan tersebut masyarakat menjadi tergerak untuk memilih menjadi personil bank sampah dan memilah sampahnya di rumah dibandingkan bayar retribusi.

"Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah rupanya membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi pengguna bank sampah. Dan jelas itu bakal mempengaruhi kinerjanya DLH," pungkasnya.

(bel/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu