ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Adies menegaskan pihaknya tak terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP.
"Saya memandang agendanya itu kan tetap mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
"Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan norma aktivitas daripada kita undang-undang norma pidana," sambungnya.
Adies mengatakan pembahasan KUHAP kudu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip norma di Indonesia. Dia mengatakan revisi KUHAP kudu sejalan dengan KUHP nan telah disahkan
"Indonesia kan beragam pada budaya budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhineka Tunggal Ika. Dan semua kan juga kudu didengarkan pendapatnya," ujarnya.
Adies mengatakan revisi KUHAP mempunyai lebih banyak pasal nan kudu disesuaikan, dibanding dengan RUU TNI. Sebab itu, menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak dapat dilakukan secara sigap dan terburu-buru.
"Kalau KUHAP ini kan juga kawan kawan nuansanya kan juga tidak terburu-buru. Apalagi pasalnya banyak. Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya nan krusial hanya tiga," ujarnya.
"Saya rasa (pembahasan RUU KUHAP) tidak terlalu lama tapi juga tidak bakal terburu-buru. Ya kita lihatlah dalam periode sekarang ini," sambungnya.
Adies memahami jika banyak pihak memprotes RUU KUHAP. Namun, kata dia, hal-hal nan dibahas oleh DPR adalah demi kepentingan dan kebaikan masyarakat.
Adies menyampaikan pihaknya berupaya untuk mendengarkan aspirasi dari beragam pihak, termasuk masyarakat agar dapat dipertimbangkan saat pembahasan RUU KUHAP. Dia pun meminta agar masyarakat tak meletakkan berprasangka kepada DPR dan pemerintah.
"Jadi minta masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suudzon. Karena prinsip kami juga mau agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat," tuturnya.
"Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami mau agar undang-undang ini melindungi masyarakat nan betul-betul memerlukan perlindungan norma oleh abdi negara penegak norma itu," imbuh dia.
Diketahui, saat ini Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tetap menyusun daftar inventaris masalah (DIM) mengenai revisi KUHAP. Supratman mengatakan bakal melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian membahas DIM tersebut.
"Kami lagi bakal melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di instansi Kemenkum, Selasa (15/4).
Supratman menyebut revisi tersebut tidak mengubah tugas pokok dan kegunaan (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. "Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, nyaris nggak ada," sebutnya.
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini