Dukcapil Spill Nama Terpanjang Yang Pernah Tercatat Di Indonesia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ada ungkapan bahwa 'nama adalah doa' orang tua untuk sang anak. Namun, gimana jika panjangnya nama melampaui ketentuan nan berlaku?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya pernah mencatat nama terpanjang di Indonesia. Bahkan, nama ini mencapai 70 karakter.

Pemilik nama itu adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui akun IG @dukcapilkemendagri, disebutkan bahwa nama ini merupakan nama terpanjang nan pernah tercatat di Dukcapil.

"Nama terpanjang nan pernah tercatat di Dukcapil rupanya sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya jika dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" tulis akun @dukcapilkemendagri seperti dilihat , Rabu (5/3/2025).

Dukcapil menjelaskan bahwa patokan panjang nama ini sudah diatur di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Maksimal nama hanya boleh mempunyai 60 karakter saja. Selain itu, nama juga kudu mudah dibaca.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4. Begini bunyi aturannya:

Pasal 4
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Lalu, gimana jika namanya lebih dari 60 karakter?

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa pemilik nama tersebut tidak bakal bisa menerbitkan arsip kependudukan.

Pasal 7
(1) Penduduk nan memberikan nama nan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, alias Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.

(rdp/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu