ARTICLE AD BOX
Jakarta -
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. AKBP Fajar bakal segera di sidang etik dan pidana.
"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang melangkah dalam waktu dekat bakal digelar sidangnya dan bakal segera menetapkan tersangka, itu pembaruan nan kami peroleh," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Anam mengakui dirinya memandang proses kasus ini melangkah lama. Namun, ternyata, kata Anam, perihal itu lantaran penguraian bangunan peristiwanya memerlukan waktu nan tidak sedikit.
"Nah pertama memang kami, saya, menduganya kok ini lama? Tapi setelah mendapatkan penjelasan bisa dimaklumi gimana penguraian bangunan peristiwanya nan memang memerlukan waktu nan tidak sedikit gitu," ujarnya.
Anam menyebut sidang etik AKBP Fajar kemungkinan bakal digelar pekan depan. Anam mengatakan AKBP Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan jika memandang bangunan peristiwanya seperti itu, sepertinya bakal PTDH, dipecat dengan tidak hormat. Untuk pidananya, dengan bangunan seperti itu, juga bakal persangkaan pasalnya juga sangat keras," katanya.
Lebih lanjut, Anam juga mendorong AKBP Fajar dihukum dengan maksimal mengenai kasus narkoba dan asusilanya.
"Lepas dari itu semua, ya kami Kompolnas mendorong adanya hukuman nan paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya kudu paling2 maksimal, 20 tahun alias seumur hidup gitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga lantaran kasus narkoba dan asusila.
"Saat ini kami tetap menunggu hasil pemeriksaan nan dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, dilansir detikBali, Senin (3/3).
Henry menjelaskan, mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
"Yang berkepentingan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
(azh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu