Eks Penyidik Kpk Sindir Febri Bela Hasto, Ungkit Jejak Jadi Pembela Koruptor

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Keputusan mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuai kecaman. Mantan interogator senior KPK, Praswad Nugraha, menilai pilihan Febri itu seperti mengabaikan upaya dan teror nan dialami tim KPK saat bakal menangkap Hasto dan Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2020 nan berhujung gagal.

"Perlu diingat bahwa nan berkepentingan mengetahui peristiwa OTT terhadap Harun Masiku nan kandas di PTIK malam itu, gimana situasi teror nan dialami tim penyelidik dan interogator KPK di lapangan, diintervensi dan apalagi dicoba untuk dikriminalisasi dan difitnah saat sedang melaksanakan salat di Masjid PTIK," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Praswad mengatakan Febri semestinya selektif dalam memilih perkara lantaran riwayatnya sebagai mantan insan KPK bakal melekat. Dia mempertanyakan integritas Febri saat menjadi pengacara Hasto nan tengah tersandung korupsi.

Praswad juga menyindir rekam jejak Febri sebagai pengacara. Dia menyindir kasus Hasto menambah daftar tersangka korupsi nan pernah dibela Febri.

"Langkah Febri Diansyah nan memiliih menjadi kuasa norma Hasto Kristiyanto menambah daftar jejak Febri Diansyah dalam keberpihakannya kepada para tersangka korupsi. Setelah sebelumnya dirinya juga pernah berhadapan dengan KPK di pengadilan saat menjadi kuasa norma Syahrul Yasin Limpo nan berhujung dengan terbukti bersalah," jelas Praswad.

Menurut Praswad, Febri juga tidak pernah menjadi penyelidik dan interogator saat tetap bekerja di KPK. Dia percaya kehadiran Febri tidak bakal membawa untung dalam upaya pembelaan Hasto dalam melawan perangkat bukti nan telah ditemukan KPK.

Lebih lanjut Praswad menyesalkan langkah Febri dalam memihak tersangka korupsi. Praswad menilai Febri semestinya mempunyai tanggung jawab moral dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai mantan pegawai KPK.

"Meskipun kerabat Febri Diansyah tidak pernah menjabat sebagai interogator KPK dan tidak pernah menyusun bangunan pembuktian perkara selama bekerja di KPK, namun nan berkepentingan tetap mempunyai tanggungjawab moral untuk tidak menggunakan predikat mantan pegawai sebagai tiket untuk memihak koruptor demi kepentingan pribadi," tutur Praswad.

Sidang dakwaan Hasto Kristiyanto hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP itu merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buronan.

"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) alias setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa.

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu