Panduan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Panduan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program kesehatan nasional yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia dengan biaya iuran yang terjangkau. Salah satu keuntungannya adalah kita bisa mendapatkan kacamata gratis. Namun, sebelum melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dipahami.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali untuk mendapatkan kacamata.

Untuk melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Klaim kacamata hanya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
  2. Layanan ini dapat digunakan untuk kacamata minus atau silinder.

Nilai ganti kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp165.000
  • Kelas 2: Rp220.000
  • Kelas 1: Rp330.000

Langkah-langkah untuk membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Datangi faskes tingkat I

Anda perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Mintalah surat rujukan dan tunjukkan kepada dokter mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter mata

Setelah mendapatkan rujukan, datanglah ke dokter spesialis mata untuk melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan resep kacamata. Pastikan Anda mengunjungi dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS untuk memastikan proses pembelian berjalan lancar.

3. Resep kacamata

Setelah pemeriksaan mata, Anda akan mendapatkan resep kacamata yang perlu dilegalisir oleh dokter spesialis mata untuk digunakan.

4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS

Kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS untuk membeli kacamata sesuai dengan resep yang Anda miliki. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan pembelian.

Jika kacamata tidak tersedia di optik, Anda dapat menggunakan resep sebagai acuan untuk memesan kacamata dengan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah tersebut dengan baik agar proses klaim kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *