ARTICLE AD BOX
Rabu, 26 Februari 2025 - 08:08 WIB
loading...
Pejuang Hamas di Jalur Gaza. Foto/tasnim
GAZA - Kelompok Palestina Hamas mengatakan delegasi di Mesir telah membikin beberapa kemajuan menuju penerapan perjanjian gencatan senjata.
“Delegasi ketua Hamas nan dipimpin oleh Dr. Khalil al-Hayya mengakhiri kunjungannya ke Kairo dan berjumpa dengan pejabat Mesir. Diskusi diadakan mengenai penerapan perjanjian gencatan senjata, pertukaran tahanan, dan prospek negosiasi tahap kedua. Delegasi ketua aktivitas menekankan posisi nan jelas tentang perlunya komitmen penuh dan tepat terhadap semua ketentuan dan tahapannya,” ungkap pernyataan golongan itu.
Hamas menjelaskan, “Kesepakatan juga dicapai untuk menyelesaikan masalah penundaan pembebasan tahanan Palestina nan semestinya dibebaskan pada gelombang terakhir, sehingga mereka bakal dibebaskan berbarengan dengan jenazah tahanan Israel nan disepakati untuk diserahkan pada tahap pertama, selain wanita dan anak-anak Palestina nan terkait.”
Sementara itu, Amy Pope, kepala Organisasi Internasional untuk Migrasi PBB, mengatakan organisasi tersebut tidak bakal terlibat dalam "jenis apa pun" pemindahan paksa penduduk Palestina keluar dari Gaza.
Dia memperingatkan upaya semacam itu bakal menjadi "garis merah" bagi pemerintah Timur Tengah.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya menyatakan penduduk Palestina kudu diusir dari Jalur Gaza untuk memberi ruang bagi pembangunan real estat kelas atas.
"Kami membikin komitmen kepada masyarakat nan kami layani bahwa kami tidak bakal terlibat dalam jenis pemindahan paksa masyarakat alias pemindahan orang apa pun," ujar Pope.
"Seperti nan kita lihat sekarang, (pemindahan penduduk Palestina) telah menjadi garis merah bagi pemerintah Yordania dan Mesir," tegas dia.
Baca Juga
(sya)
Follow WA Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
2 menit nan lalu
28 menit nan lalu
1 jam nan lalu
1 jam nan lalu
2 jam nan lalu
10 jam nan lalu