ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA nan dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis kasasi nan terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan hari ini.
"Lama memutus 26 hari," demikian dikutip dari situs MA.
Sebelumnya, sidang vonis Karen Agustiawan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Hakim menjatuhkan balasan 9 tahun penjara untuk Karen dan denda Rp 500 juta.
"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis pengadil Maryono.
"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun pengadil tak membebankan duit pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran duit pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, pengadil mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC semestinya tak berkuasa mendapat untung dari pengadaan LNG tersebut.
Pada tingkat banding, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding nan diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan mengenai peralatan bukti, sementara balasan penjara Karen dan duit pengganti tidak diubah.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan tersebut," demikian amar putusan tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," sambung hakim.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu