Jawaban Kpk Dianggap Dibacakan, Praperadilan Terkait Ganjar Pranowo Lanjut

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK telah menyampaikan jawaban mengenai gugatan nan dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) perihal laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sidang bakal dilanjutkan dengan pembuktian.

Dalam sidang praperadilan nan digelar di PN Jaksel, hari ini, Selasa (25/2/2025), KPK datang sebagai tergugat. Agenda persidangan kali ini ialah jawaban dari KPK.

Tim biro norma KPK meminta jawabannya dianggap dibacakan. Pihak LP3HI selaku penggugat sepakat dengan itu.

"Agendanya hari ini jawaban ya, gimana termohon sudah siap? Mau dibacakan alias dianggap dibacakan?" tanya pengadil tunggal Lucy Ermawati saat sidang.

"Mohon dianggap dibacakan," kata pihak KPK.

"Ga keberatan ya?" tanya pengadil ke LP3HI.

"Siap," kata pihak LP3HI.

Hakim mengatakan sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang bakal kembali digelar besok.

"Berarti selanjutnya pembuktian ya, dari termohon besok ya, jadi untuk sidang selanjutnya, sidang kita tunda, besok, tanggal 26 Februari 2025, dengan agenda bukti dari termohon, sidang ditutup," ujarnya.

Ditemui usai persidangan, Tim Biro Hukum KPK Martin Tobing mengaku belum bisa menjawab gugatan nan diajukan LP3HI mengenai penghentian investigasi dalam kasus angsuran Bank Jateng dengan pihak mengenai Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dia mengatakan LP3HI bukan sebagai pelapor dalam gugatan nan dilayangkan di PN Jaksel ini.

"Jadi hasil koordinasi kami juga begitu, ini kan sifatnya rahasia, apalagi dari teman-teman dari Dumas juga menyampaikannya begitu, lantaran mereka bukan pelapor, jadi sebatas itu nan bisa disampaikan, jadi itu saja sih," katanya.

"Masih di itu, teman-teman Dumas nan bisa menshare tentang update, lantaran terbatas oleh lantaran mereka bukan pelapornya," ucapnya.

Gugatan LP3HI

Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara itu, termohon dalam gugatan ialah KPK.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menerangkan gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berjulukan Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo mengenai kasus angsuran Bank Jawa Tengah (Jateng).

"Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berjulukan Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 (Vide link berita: https://news./berita/d-7225797/ipw-laporkan-eks-dirut-bank-jateng-dan-ganjar-pranowo-ke-kpk)," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi alias suap dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut pengguna kudu membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, nan mana sesuai kesepakatan Bank Jateng semestinya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari angsuran tersebut.

"Namun duit nan semestinya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5% (lima persen), pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah alias Kepala Daerah) sebesar 5,5% (lima separuh persen) dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah namalain Ganjar Pranowo menerima 5,5% (lima separuh persen) dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)," kata Kurniawan.

Kurniawan menyebut hingga sekarang belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut.

"Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada TERMOHON pada tanggal 05 Maret 2024, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai dengan proses norma alias investigasi dan penuntasan dari kasus tersebut, seolah-oleh laporan dari IPW tersebut dijemur alias didiamkan oleh TERMOHON, sehingga perbuatan TERMOHON tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian investigasi materiil alias diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Karena itulah, LP3HI, katanya, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta pengadil memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan investigasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 nan diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai tersangka," kata Kurniawan.

Tak hanya itu, LP3HI meminta pengadil PN Jaksel menyatakan KPK telah menghentikan kasus dugaan korupsi Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023. LP3HI berambisi gugatannya ini dapat dikabulkan pengadil tunggal PN Jaksel.

Bantahan Ganjar

Ganjar Pranowo telah buka bunyi mengenai pelaporan IPW ke KPK berangkaian dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti nan dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari nan dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut sanggahan tersebut.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu