Kabid Dlh Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis Saat Ditahan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Serang -

Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Penyidik menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.

Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang investigasi Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat bakal dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Tim interogator kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP nan menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi aktivitas pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Tersangka juga adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia mempunyai beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

"HPS nan ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat kreator komitmen alias PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi nilai pada saat negosiasi nilai rupanya tidak disusun secara skill berasas info nan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan penjelasan teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

"Karena tidak mengatur sama sekali tujuan letak pengangkutan sampah dan tidak mengatur gimana teknis pengolahan sampah nan kudu dilakukan oleh PT EPP," tambah Rangga.

Bahkan saat proses penyelenggaraan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada letak sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya ialah Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya alias 100 persen.

"Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan manajemen pencairan pembayaran nan tidak dipenuhi oleh PT EPP," pungkasnya.

Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 ialah Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan langkah bersekongkol dan membikin perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

Rangga, pada Rabu (15/4) kemarin, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya mempunyai aktivitas upaya pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membikin PT EPP mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

"Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM," ujarnya.

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai kepala operasional dan Agus Syamsudin sebagai kepala utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan nan didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

"Karena PT EPP tidak mempunyai kapabilitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,"tegasnya.

(bri/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini