ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan -
Kadis Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Walikota Tangsel Benyamin Davnie buka suara.
"Saya sudah menyampaikan berulang kali kepada seluruh pegawai di Pemkot Tangsel untuk selalu mematuhi aturan. Jangan pernah menabrak aturan, lantaran jika menabrak patokan maka kita nan bakal ditabrak oleh aturan," ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Benyamin menyerahkan proses norma sepenuhnya kepada abdi negara penegak hukum. Ia berambisi pegawai Pemkot Tangsel nan terlibat kasus ini untuk kooperatif..
Dengan ditetapkannya Wahyunoto sebagai tersangka oleh Kejati Banten, maka posisi kepala dinas LH kosong. Benyamin bakal segera mencari pelaksana tugas menggantikan Wahyunoto.
"Pastinya saya kudu menunjuk Plt untuk mengisi kedudukan nan kosong tersebut, agar program dan aktivitas nan saat ini telah kami rencanakan dapat melangkah dengan baik," kata Benyamin.
Ketika ditanya kapan dirinya bakal menunjuk Plt Kadis LH, Benyamin tak bisa memastikan. "Setelah saya menerima surat tembusan penetapan tersangka," sambungnya.
Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah. Keduanya mengakali proses tender dengan langkah bersekongkol dan membikin perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah Tangsel.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan PT EPP sendiri semula hanya mempunyai aktivitas upaya pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membikin PT itu mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.
"Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM," ujar Rangga
Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.
Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai kepala operasional dan Agus Syamsudin sebagai kepala utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor
CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan nan didesain oleh kedua tersangka sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
"Karena PT EPP tidak mempunyai kapabilitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,"tegasnya.
Imbasnya, lantaran dua perusahaan baik PT EPP dan CV BSIR nan tidak mempunyai pengalaman pengelolaan sampah, tersangka Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani nan juga mantan ASN di Pemkot Tangsel untuk mencari tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi pembuangan itu ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, di Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang hingga ke Cilincing Bekasi.
(isa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini