ARTICLE AD BOX
Bogor -
Polisi telah menetapkan kakak beradik berinisial A dan C nan diduga melakukan penusukan hingga menewaskan laki-laki berinisial RD (28) di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Teguh mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya, mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasalnya 170 (dan atau) 338 juncto Pasal 340 (KUHP), (ancaman hukuman) 20 tahun alias seumur hidup," ucapnya.
Ditangkap saat Sembunyi di Kebun
Sebelumnya, polisi menangkap kakak beradik berinisial A dan C, pelaku penusukan nan menewaskan laki-laki berinisial RD (28) di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, mereka ditangkap di sebuah kebun milik warga. Keduanya berlindung di sana saat pelarian.
"Ditangkap berlindung di perkebunan milik warga," kata Teguh kepada wartawan.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (13/3) awal hari. Ssat ditangkap, keduanya tidak melawan. Sementara peralatan bukti nan digunakan untuk menusuk korban sedang dalam pencarian.
(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu