Kapan Thr Pensiunan 2025 Cair? Simak Aturan Dan Jadwalnya

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Dalam perihal ini memuat patokan dan agenda pemberian THR untuk aparatur negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kapan THR 2025 untuk Pensiunan Cair?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembagian THR kepada pensiunan bakal dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Besaran THR nan diberikan adalah sebesar duit pensiunan bulanan.

Jadwal tersebut selaras dengan agenda pembagian THR dan penghasilan ke-13 secara keseluruhan, baik nan ada di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para pengadil serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Jadwal Pembagian THR 2025 untuk Swasta

Sementara mengenai agenda pembagian THR untuk pegawai swasta/buruh perusahaan bertindak sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. THR kudu dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berikut ini ketentuannya:

  1. THR Keagamaan diberikan kepada:
    - Pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih.
    - Pekerja/buruh nan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berasas perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias perjanjian kerja waktu tertentu.
  2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:
    - Bagi pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
    - Bagi nan mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus alias lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
  4. Bagi pekerja/buruh nan bekerja berasas perjanjian kerja harian lepas, bayaran satu bulan dihitung sebagai berikut:
    - Pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan alias lebih, bayaran satu bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    - Pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, bayaran satu bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima tiap bulan selama masa kerja.
  5. Bagi pekerja/buruh nan upahnya ditetapkan berasas satuan hasil, maka bayaran satu bulan dihitung berasas bayaran rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  6. Bagi perusahaan nan menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, alias kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan nan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, alias kebiasaan tersebut.
  7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu