Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada indikasi korupsi pada kasus pagar laut di perairan Tangerang. Kejagung kemudian menyarankan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusutnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, setelah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke interogator Bareskrim Polri.Pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu.

"Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," kata Nanang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

"Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, andaikan perkara tersebut, dari banyak perkara nan didahulukan adalah perkara nan khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Menurut Nanang, penanganan perkaranya ialah berdasar asas lex specialis.Lex specialis derogat legi generalia dalah asas norma nan menyatakan bahwa norma nan berkarakter unik (lex specialis) mengesampingkan norma nan berkarakter umum (lex generalis).

"Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani," jelas Nanang.

Dia menuturkan kasus pemalsuan arsip dan tindak pidana korupsi kudu diusut bersama, tidak boleh terpisah. Sebab berasas asas ne bis in idem nan melarang perkara nan sama diadili dua kali.

"Itu kelak kan ini jadi perkara nan sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya jika lebih ininya, tadi kan saya bilang lex spesialisnya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya," terang dia.

Pada kesempatan nan sama, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum Kejagung, Sunarwan,menjelaskan argumen kenapa perkara itu masuk ke dugaan korupsi. Sebab, adanya perubahan status kepemilikan.

"Menurut penilaian kita ada (unsur tindak pidana korupsi), lantaran ada kebenaran nan didukung dengan perangkat bukti adanya laut, nan kemudian berubah statusnya menjadi milik perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan," jelas Sunarwan.

"Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah nan merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan norma berubahnya status itu," urainya.

Selain itu, Sunarwan juga menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang itu. Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan mulai dari tingkat kepala desa.

"Dilakukan oleh siapa? Penyelenggara negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan oleh penyelenggara negara," ucap Sunarwan.

Dia pun juga menegaskan bahwa perkara pagar laut Tangerang adalah tindak pidana korupsi.

"Maka dari itu, kita sampaikan bahwa petunjuk kita adalah ini adalah perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Terkait kerugian negara, Sunarwan mengatakan memang tidak ada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Namun, ada mahir nan menduga adanya kerugian negara.

"Jadi tidak ada di dalam berkas perkara itu nan saksi dari BPK, dari mana, tidak ada. Tetapi ada dari ahli, tetapi bukan mahir tentang korupsi, bukan," ucap Sunarwan.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

"Kami tetap dari interogator Polri khususnya memandang bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut interogator nan berkas nan kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Dia menyebut, berasas hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

(ond/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini