ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng dengan master membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Dalam rapat tersebut Anggota Komisi I dari PDIP TB Hasanudin memberi sorotan soal rencana patokan nan mengizinkan TNI dapat mengisi kedudukan sipil.
Dalam RUU TNI, terdapat rancangan agar perwira TNI dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di luar pos-pos nan selama ini diatur oleh undang-undang. Hasanudin menilai ini bisa membangkitkan dwifungsi ABRI di era Orde Baru.
"Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di lembaga alias kementerian menurut irit saya tidak relevan lagi jika dihubungkan bakal kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanudin dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025).
"Justru menurut saya pribadi, saya takutkan adalah iba kepada PNS-nya," tambahnya.
Hasanudin menjelaskan, meski boleh saja perihal itu dilakukan, namun tetap kudu diterapkan secara selektif. Jika memang kudu ditempatkan TNI, maka haruslah permintaan dari lembaganya dan kudu sesuai kemampuannya.
"Boleh saja sebuah kedudukan diisi oleh militer ada dalam pasal berapa UU ASN tetapi kudu selektif. Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya. Ketiga, juga kudu kapabel," kata dia.
Dirinya mencontohkan, jika ada kalangan militer lulusan universitas di bagian pertanian, maka orang tersebut bisa diletakan di Kementan. Namun jika hanya lulusan Akademi Militer (Akmil), maka orang nan berkepentingan kudu belajar lagi sebelum ditempatkan di kedudukan nan menuntut spesifikasi keilmuan khusus.
"Oh dia lulusan IPB tempatkan di Kementan. Kalau hanya lulus di Akmil, ya minta maaf kami belajarnya bertempur. Tapi jika ditempatkan misalnya di Bulog, ya kudu belajar sedikit, mungkin belajar banyak," ucapnya.
(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu