ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap kedua. Perpanjangan diperpanjang hingga 25 April 2025.
"Waktu pelunasan tahap kedua nan semula dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025 bakal diperpanjang dan dilaksanakan kembali sampai dengan tanggal 25 April 2025," demikian pengumuman dari Kemenag seperti dikutip dari IG resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag, informasihaji, Rabu (16/4/2025).
Kemenag berambisi perpanjangan dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebagai informasi, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk musim haji 2025.
Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler itu terbagi lagi untuk 190.897 jemaah haji reguler nan berkuasa lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji wilayah (PHD).
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. BPIH terdiri dari dua komponen, ialah komponen nan dibayar langsung oleh jemaah haji alias Bipih dan komponen nilai faedah nan berasal dari hasil optimasi biaya setoran awal jemaah haji.
Berikut rincian biaya BPIH 2025 nan terdiri dari:
- Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
- Rp 33.978.508,01 nan ditanggung dari nilai faedah biaya haji.
(haf/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini