Keterwakilan Perempuan Minim, Puskapol Ui Sodorkan Sistem Pemilihan Campuran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam rapat, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan sistem pemilu nan semula proporsional terbuka menjadi sistem pemilihan campuran.

"Sebetulnya Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka lantaran semangatnya pemilu itu bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung jadi dia bisa mengenal siapa sih nan mereka pilih itu," kata peneliti Puskapol UI Delia Wildianti dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Kendati demikian, Delia memandang sistem proporsional terbuka membatasi keterwakilan wanita di dalam kontestasi politik. Delia menyinggung studi di beberapa negara di mana keterwakilan wanita justru dapat didorong melalui sistem proporsional tertutup.

"Beberapa studi nan kami pelajari di beberapa negara, memang sistem proporsional terbuka tidak kompatibel mendorong keterwakilan perempuan. Justru nan kompatibel mendorong keterwakilan wanita itu adalah sistem proporsional tertutup lantaran di dalamnya bisa ada kebijakan kuota dan juga ada kebijakan zipper system nan bisa memperkuat keterwakilan perempuan," tambahnya.

Delia menilai pertimbangan dari sistem pemilu Indonesia ke depan bukan hanya berasas terbuka alias tertutup. Mereka menyatakan Indonesia bisa menganut sistem pemilihan campuran untuk mengakomodasi dua pilihan nan ada.

Adapun sistem campuran menggabungkan sistem mayorotarian ialah wakil rakyat dipilih berasas bunyi terbanyak di suatu wilayah pemiihan dapil. Sedangkan sistem proporsional, ialah bangku dibagi berasas jumlah bunyi nan didapat partai.

"Terkadang kita terjebak antara pilihan terbuka alias tertutup hanya itu dua opsinya padahal di dalam literatur politik itu ada banyak varia-varian lain nan bisa kita exercise jadi pilihannya tidak hanya terbuka alias tertutup," ujar Delia.

"Terbuka kita sudah menjalankan dan implikasinya tadi ada praktik politik uang, kejuaraan nan tidak sehat internal partai dan sebagainya. Proporsional tertutup kita sudah menyelenggarakan di era Orde Baru gimana misalnya ada ketidaktransparanan dan lain sebagainya. Itu terjadi, jadi jika Puskapol dari studi nan kami lakukan kita bisa coba exercise untuk opsi pengganti perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilih campuran," imbuhnya.

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu