ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengusulkan permohonan penangguhan penahanan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perihal itu menjadi kewenangan Hasto sebagai tersangka.
"Pengajuan minta penangguhan itu kewenangan tersangka," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Pimpinan KPK saat ini belum memberikan keputusan mengenai pengajuan penangguhan penahanan nan dilakukan Hasto. Setyo menyebut perihal itu menjadi kewenangan dari penyidik.
"Tapi soal dikabulkan alias tidak, itu kewenangan interogator berdasar pertimbangan," jelas Setyo.
Lebih lanjut Setyo juga menjelaskan sistem penangguhan penahanan dalam penanganan kasus di KPK. Dia mengatakan selama ini belum pernah ada tersangka nan mengusulkan penangguhan penahanan usai ditahan oleh tim penyidik.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka nan mengusulkan penangguhan penahanan," katanya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengaku telah mengusulkan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan usai Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK mengenai suap dan perintangan investigasi buron Harun Masiku.
"Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Maqdir menjelaskan penangguhan penahanan ini pun bakal kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto bakal dikirim ke KPK pekan depan.
"Tapi kelak kami ajukan kembali, mungkin besok alias lusa, ya," jelas Maqdir.
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu