ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi II DPR menggelar rapat berbareng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini. Rapat itu digelar usai Mahkamah Konstitusi memutus pemungutan bunyi ulang (PSU) sebanyak 24 pilkada.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memimpin rapat tersebut.
"Karena cukup ada info nan sangat signifikan sekali kepada kita semua terutama di Komisi II adalah hasil keputusan MK kemarin nan mengatakan rupanya tetap perlu adanya kurang lebih 26 PSU, 26 alias 24 ya, 24 ya, total 26 ya. PSU dan pemilihan ulang sekitar 26," kata Dede.
Ketua KPU M Afifudin kemudian memberikan pemaparan. Pada permulaan rapat, Afifudin menyampaikan pembaruan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2024 di MK.
"Dari 310 putusan sejak awal nan lampau memang ada 40 putusan nan kemudian ada sidang lanjutan dan dibacakan hari Senin kemarin. Secara klaster kami mau menyampaikan dari 310 putusan tersebut ada 26 dikabulkan, ada 9 perkara ditolak, tidak dapat diterima 232 perkara, tidak berkuasa mengadili 6 perkara, gugur 8 perkara, perkara dicabut oleh pemohon 29 perkara dan putusan sela 0," ujar Afif.
Diketahui, dari 40 perkara nan diputus oleh MK, 24 perkara diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian, satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu