ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra, meminta KPU kabupaten untuk lebih teliti buntut pencoblosan ulang di 24 daerah. Bahtra menilai ketidaktelitian KPU merugikan pihak nan bertarung.
"Kita berambisi dalam penetapan calon KPU kabupaten mesti teliti mengenai manajemen dan persyaratan calon, karena jika tidak KPU kabupaten merugikan pihak calon nan sudah berkompetisi dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi lantaran pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Bahtra menyebut Komisi II DPR bakal mengadakan rapat pertimbangan penyelenggaraan pilkada. Pihak mengenai nan dipanggil ialah KPU hingga Bawaslu.
"Nanti kami bakal telaah pas rapat pertimbangan pilkada,"ungkap politikus Gerindra itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.
Kemudian, ada 1 perkara nan diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara nan diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu