Kpk Apresiasi Ma Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL tetap dihukum 12 tahun penjara usai kasasi nan diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA). KPK menyampaikan apresiasi atas MA nan menolak kasasi tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis pengadil pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi pada pihak nan telah memberikan support sehingga penanganan perkara dapat melangkah efektif. Tessa mengatakan selanjutnya SYL bakal menjalani hukumannya.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht alias berkekuatan norma tetap, sehingga nan berkepentingan selanjutnya bakal menjalani balasan badan dan pembayaran duit pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis pengadil tersebut. Kecuali ada upaya norma luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," kata dia.

"Selain pemberian pengaruh jera, balasan pembayaran duit pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," tambahnya.

Tessa menjelaskan, seperti dalam modus perkara ini, pemerasan dalam kedudukan jadi salah satu konsentrasi pencegahan korupsi nan dilakukan KPK di lingkungan ASN. KPK juga berambisi korupsi serupa tidak terulang.

"Selanjutnya, KPK berambisi langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi nan diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL tetap dihukum 12 tahun penjara seperti balasan pada tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan duit pengganti kepada terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Yohanes Priana dengan personil pengadil Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Jumat (28/2).

"Menghukum Terdakwa untuk bayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah duit nan disita dalam perkara ini nan selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara," ujar MA.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu