ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK mengatakan arsip tambahan nan diminta Singapura untuk ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos adalah affidavit alias pernyataan tertulis nan dibuat di bawah sumpah. KPK mengupayakan memenuhi permintaan arsip tersebut sebelum 30 April.
"Penyidik bakal mengupayakan memenuhi permintaan tambahan nan dalam perihal ini merupakan affidavit pada pihak Singapura dalam rentang waktu nan diberikan. Jadi bakal mengupayakan untuk dipenuhi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, secara umum affidavit adalah sebuah pernyataan nan tersumpah. Namun mengenai apanya, belum dapat dirincikan.
"Intinya pernyataan tersumpah lantaran kembali lagi sistem norma di Singapura dan Indonesia ini berbeda. Indonesia tidak mengenal affidavit, jika di Singapura mengenal affidavit," kata dia.
"Karena ini kaitannya dengan sistem hukum, maka mereka meminta pernyataan lah, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal nan dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos nan ditangkap di Singapura. Supratman mengatakan tetap ada arsip nan diminta otoritas Singapura dan bakal dikirimkan sebelum 30 April.
"Itu sementara ada arsip nan lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini arsip tersebut bakal segera dikirim," kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Supratman belum memerinci arsip tambahan nan diminta otoritas Singapura mengenai Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.
"Benar-benar setelah 30 April arsip nan diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK," ujar Supratman.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini