ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK mengungkap motor milik Royal Enfield nan disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyebut motor itu statusnya tetap dipinjamkan ke RK.
"Posisi kendaraan nan dilakukan penyitaan tetap dipinjam pakaikan kepada nan bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu ada persyaratan nan kudu dipenuhi RK. Seperti jangan sampai ada kerusakan alias menjualnya.
"Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat kelak aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya tetap tetap," ucapnya.
Jika perihal itu dilanggar, maka bakal ada hukuman nan diberikan. Yaitu pasal mengenai merintangi penyidikan.
"Dalam perihal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disitu," ucapnya.
KPK telah menyita sebuah motor saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengenai perkara BJB. KPK mengatakan salah satu motor nan disita itu adalah Royal Enfield.
"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4).
KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah peralatan dan arsip nan disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor.
"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) nan menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai biaya pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini