ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. KPK mengatakan sedang mendalami Haniv nan tetap menerima gratifikasi hingga 2022, padahal sudah bukan pegawai DJP sejak 2019.
"Iya makanya jadi itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah berakhir tapi tetap ada aliran. Itu sedang didalami sama penyidik. Nanti bakal menjadi semua terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Adapun KPK sendiri menyebut penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2013 hingga 2022. Sedangkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakab Haniv bukan lagi pegawai DJP sejak 2019.
Namun Setyo belum dapat mengungkapkan kapan Haniv bakal dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Dirinya mengatakan perihal itu adalah kewenangan dari penyidik.
"Kalau surat pemanggilan itu penyidik, itu nanti," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan duit itu untuk kebutuhan upaya fashion anaknya.
Haniv menggunakan kedudukan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan upaya anaknya. Dia mengirimkan email permintaan support modal kepada sejumlah pengusaha nan merupakan wajib pajak.
Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan upaya fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima duit lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship penyelenggaraan fashion show adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan untung atas pemberian duit sponsorship untuk aktivitas fashion show," jelas Asep.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu