Kpk Siap Jika Diminta Kerja Sama Awasi Danantara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak norma termasuk KPK. Menanggapi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bakal berkoordinasi andaikan diminta untuk melakukan pencegahan korupsi di lembaga tersebut.

"Kan baru diresmikan Presiden. Kalau dari CEO meminta, pasti bakal dikoordinasikan," kata Setyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Setyo menjelaskan tugas dan kegunaan KPK ialah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Dia menyebut bakal mengedepankan pencegahan.

"Tugas dan kegunaan KPK sesuai pasal 6, nan dijabarkan dengan aktivitas bagian pendidikan, pencegahan dan penindakan. Akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bagian pencegahan dalam rangka tata kelola nan lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani seusai peluncuran Danantara menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak nan kebal norma di Indonesia.

"Pertama, nan mau saya sampaikan, tidak ada kebal norma di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi jika ada tindakan nan tidak patut alias kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik)," kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan meluruskan rumor nan menyebut bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Selain itu, badan pelaksana Danantara turut diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) nan diketuai oleh Erick Thohir.

"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan nan ada PSO. Jadi, buletin ini kudu diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita melangkah dengan baik dan benar," ujarnya.

Dalam UU BUMN, diketahui struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bekerja mengawasi operasional Danantara nan dilakukan oleh badan pelaksana.

Dalam salah satu pasal, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi bakal mendapatkan modal berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari biaya tunai, pemberian peralatan milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah jika ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.

(dek/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu