ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Saat ini, Paulus Tannos sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.
"Karena sistem norma nan ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka nan berkepentingan saat ini sedang dalam proses penuntutan. Nah, dari proses penuntutan itu lah kelak bakal ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Setyo menjelaskan proses ekstradiksi Paulus Tannos bakal dilakukan setelah proses tersebut selesai. Namun, Setyo belum bisa memastikan kapan pastinya Paulus Tannos bakal dibawa ke Indonesia.
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi lantaran ada sistem norma nan berbeda," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Seluruh arsip permohonan buron kasus korupsi e-KTP itu telah diterima otoritas Singapura.
"Semua surat nan dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan lantaran nan mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman saat dihubungi , Kamis (27/2).
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Paulus Tannos lampau ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu