ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). KPK mendalami pengumpulan duit dari kepala SMA di Bengkulu untuk Rohidin.
"Penyidik mendalami pengumpulan duit dari Para Kepala Sekolah Tingkat SMA di Kota Bengkulu nan tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM nan diduga diperintahkan pemimpin dan orang terdekat dari tersangka RM," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
KPK juga mendalami temuan percakapan dugaan perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/3).
"Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi Kepala Sekolah di hadapan penyidik," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) namalain Anca.
Mereka diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Bengku untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dengan pejabat lainnya.
Ada pejabat nan menyetor, Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar serta 1,4 miliar. KPK juga telah menyita duit miliaran dalam kasus ini.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu