Kpu Banten Tunggu Petunjuk Kpu Ri Soal Pemungutan Suara Ulang Di Tps Se-serang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPU Provinsi Banten buka bunyi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sebagian gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan MK memerintahkan agar KPU menggelar pemungutan bunyi ulang alias PSU di semua wilayah TPS se-Kabupaten Serang.

Merespons perihal itu, KPU Provinsi Banten mengaku menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kami menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai tindak lanjut putusan MK," kata Ketua KPU Banten M Ihsan, Selasa (25/2/2025).

Dalam putusan MK tersebut, KPU sendiri diperintahkan untuk melaksanakan PSU paling lama 60 hari sejak putusan. Namun menurutnya, perlu ada petunjuk teknis dari KPU pusat dalam melaksanakan PSU di semua TPS. Pihaknya juga bakal melakukan serangkaian persiapan berbareng KPU Kabupaten Serang.

"Kami juga bakal melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang," paparnya singkat.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

"Berkenaan dengan perihal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan melakukan pernyataan support kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam pemisah penalaran nan wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana nan dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan corak pelanggaran nan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana perihal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan nan dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

"Oleh lantaran itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu nan secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan nan memperoleh bunyi terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan bunyi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.

(bri/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu