ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Banjarbaru lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berangkaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang di Banjarbaru. KPU pun memastikan bakal mengerahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.
"KPU bakal menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, kewenangan dan tanggungjawab KPU Kota Banjarbaru," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
Idham mengatakan pihaknya tidak bakal mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berangkaian dengan persoalan individu.
"Etik itu mengenai perseorangan penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi perihal tersebut kembali ke perseorangan nan terkena putusan tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan hukuman pemberhentian tetap lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mereka dijatuhi hukuman oleh DKPP. Sanksi ini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang di Banjarbaru.
Dilansir Antara, Sabtu (1/3), hukuman itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara nan teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah nan memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.
Empat komisioner nan diberhentikan tetap ialah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap personil KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku personil KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, personil KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.
"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.
(maa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu