ARTICLE AD BOX
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. MK pun memerintahkan pemungutan bunyi ulang namalain pencoblosan ulang karena banyak sekali permasalahannya. Karena putusan ini, beberapa mempertanyakan keprofesionalan KPU.
Keputusan ini dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Ada beberapa persoalan nan terjadi hingga hasil Pilkada di sejumlah wilayah terpaksa dibatalkan.
Salah satu masalahnya ialah calon kepala wilayah nan didiskualifikasi. Sebut saja nan terjadi di Boven Digoel.
Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi lantaran menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana. Dalam pertimbangannya, MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana nan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat norma Petrus.
Padahal Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer. Uniknya, Petrus didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang Pilkada oleh KPU Boven Digoel.
Kemudian, ada juga calon bupati Gorontalo, Ridwan Yasin. Ia padahal tetap berstatus terpidana dan belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Tapi, Ridwan nekat maju Pilgub Gorontalo. Meski pada akhirnya, kenekatannya berhujung dengan diskualifikasi.
Cerita berbeda datang dari Pilkada Palopo. Ijazah paket C nan dijadikan arsip pencalonan Cawalkot Trisal Tahir rupanya palsu.
Dokumen piagam Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. Ada perbedaan pada piagam Trisal jika dibandingkan dengan piagam lain nan diterbitkan oleh lembaga nan sama.
MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon lantaran rupanya sudah menjabat 2 periode. Mereka nan didiskualifikasi lantaran persoalan ini antara lain adalah Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
MK mengatakan para calon itu terbukti telah menjabat sebagai Bupati di wilayah masing-masing selama 2 periode, nan semestinya mereka tidak boleh maju lagi.
Selain 24 wilayah diminta untuk pemungutan bunyi ulang, ada satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
Karena segudang persoalan di atas, tentu ada satu lembaga nan disorot publik. Lembaga itu berjulukan KPU.
KPU Kena Sentilan dari Sana-sini
Ilustrasi. Gedung DPR (Foto: Andhika Prasetia/)
"Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, apalagi lalai baik secara administratif maupun secara norma untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administratif calon kepala daerah," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra, meminta KPU kabupaten lebih teliti buntut pencoblosan ulang di 24 daerah. Bahtra menilai ketidaktelitian KPU merugikan pihak nan bertarung.
"Kita berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti mengenai manajemen dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon nan sudah berkompetisi dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi lantaran pertimbangan administrasi," kata Bahtra.
Senada, personil Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menyebut KPU dan Bawaslu ceroboh. Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja alias tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu kudu bertanggung jawab.
"Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berambisi penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai nan berulang jatuh ke lubang nan sama," tambahnya.
Tanggapan KPU
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/)
"Ya sudah pasti (lebih selektif lagi). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara ahli ya, lantaran posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya kegunaan administratif," kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi.
Idham mengatakan banyaknya calon kepala wilayah nan didiskualifikasi bakal menjadi pertimbangan bagi KPU. Selain itu, KPU RI juga bakal berkoordinasi dengan KPU-KPU di 24 wilayah nan bakal menggelar PSU.
"Prinsipnya apa nan menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu bakal ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi berkarakter erga omnes," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji memperketat pengawasan penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang di 24 daerah. Bawaslu juga bakal meningkatkan koordinasi pengawasan.
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh arsip persyaratan dan tetap melakukan verifikasi mengenai DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," ujarnya.
Jadwal Pencoblosan Ulang
Ilustrasi. Pemungutan bunyi (Foto: Dok. Detikcom)
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
1. Kab. Barito Utara
2. Kab. Magetan
3. Kab. Bangka Barat
4. Kab. Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kab. Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
1. Kab. Buru
2. Kota Sabang
3. Kab. Kepulauan Talaud
4. Kab. Banggai
5. Kab. Bungo
6. Kab. Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kab. Pasaman
3. Kab. Tasikmalaya
4. Kab. Empat Lawang
5. Kab. Serang
6. Kab. Kutai Kartanegara
7. Kab. Gorontalo Utara
8. Kab. Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kab. Mahakam Ulu
2. Kab. Pesawaran
3. Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kab. Boven Digoel
2. Prov. Papua
Rekapitulasi Ulang (26 Maret 2025)
1. Kab. Puncak Jaya
(isa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu