Kpu Tak Akan Rekrut Anggota Kpud-kpps Untuk Psu Di 24 Pilkada

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak bakal melakukan rekrutmen ulang terhadap personil KPU Daerah (KPUD) untuk penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU). Perekrutan bakal dilakukan andaikan ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tidak, jikalau ada masalah kan nan putusan pemberhentian oleh DKPP, itu kami bakal tindak lanjut, jika sudah dapat putusan dari DKPP berangkaian dengan pemberhentian, dan juga bakal kita tindak lanjut pengambilalihan dulu alias langsung di-PAW, sesuai dengan sistem internal kita," kata Ketua KPU Muhammad Afifudin di kantornya, Senin (3/3/2025).

Terkait Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak bakal diganti. Namun jika ada putusan DKPP ada KPPS nan bermasalah maka bakal diusulkan untuk pergantian ulang.

"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP nan menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, alias secara internal kami melakukan pertimbangan memang KPPS-nya punya masalah, maka kami bakal mengusulkan untuk melakukan pergantian," ujarnya.

Afifudin menyampaikan KPPS nan sebelumnya bekerja di wilayah nan bakal menyelenggarakan PSU bakal ditugaskan kembali. Dengan catatan andaikan tidak ada pelanggaran.

"Kalau tidak ada masalah, kami bakal menetapkan kembali orang-orang nan kemarin bekerja sebagai KPPS untuk juga bakal bekerja menjadi KPPS dalam PSU ke depan," jelasnya.

(dek/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu