Legislator Desak Eks Kapolres Ngada Disanksi Maksimal: Kejahatan Luar Biasa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja nan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Gilang menyebut AKBP Fajar harusnya dihukum maksimalk lantaran dinilai melakukan kejahatan luar biasa.

"Apa nan dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, lantaran tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak," ujar Gilang kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini. Ia menilai selain pemecatan, jeratan pidana bagi pelaku juga kudu maksimal.

"Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih nan berkepentingan merupakan abdi negara penegak norma nan semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat," tutur Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu.

"Kami meminta Polri memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari lembaga dan proses norma pidana secara maksimal. Pelaku kudu dihukum seberat-beratnya," sambungnya.

Gilang menilai, terdapat beragam undang-undang nan dilanggar dan relevan nan bisa menjerat AKBP Fajar dengan norma maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta izin mengenai penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman balasan bagi pelaku nan merupakan pejabat publik, apalagi nan berkepentingan adalah abdi negara penegak hukum," sebutnya.

Menurut Gilang, family korban dan publik meletakkan angan besar terhadap lembaga Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan. Berdasarkan info dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), katanya, family korban menuntut balasan nan seberat-beratnya untuk pelaku, baik balasan seumur hidup alias balasan mati.

"Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini lantaran apa nan dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya gambaran Polri, lembaga ini kudu bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan," papar Gilang.

Gilang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi oknum abdi negara nan menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat. Ia juga menyoroti pelaku nan ditutup mukanya menggunakan masker saat diperlihatkan dalam bertemu pers Mabes Polri beberapa hari lalu.

"Polri kudu memastikan jangan sampai ada lagi abdi negara nan melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak," ujar Gilang.

"Kenapa kudu ditutup mukanya? Ini predator seksual pada anak lho, nan buktinya sudah beredar apalagi hingga ke luar negeri. Masyarakat kudu tahu wajahnya agar jadi warning," imbuhnya.

AKBP Fajar dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan usai sidang melepas seragam Polri, lampau berganti mengenakan baju tahanan oranye. Diketahui Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar berstatus tahanan di (Rutan) Bareskrim Polri. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

"Saya bakal menyebut anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa adalah SHDR nan berumur 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba AKBP Fajar. Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

(dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu