Legislator Dukung 4 Anggota Kpu Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada duit negara alias rakyat nan lenyap lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).

"Kalau menurut saya tepat, apa nan dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan lantaran ada duit negara, duit rakyat nan hilang. Itukan APBD, ya kan," kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

Dede mengatakan mestinya setiap keputusan nan diambil KPU di wilayah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru nan kudu dilakukan PSU.

"Jadi emang jika kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru nan saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon hanya dua. Berarti kan ada nan diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada nan diuntungkan," katanya.

Ia mengingatkan pemegang kewenangan di wilayah kudu selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU nan nilainya tidak sedikit.

"Nah ini nan tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan nan akhirnya berakibat kudu cetak ulang, apalagi kudu Pilkada ulang," ujar Dede.

"Jadi sebetulnya kayak begitu-begitu itu kudu sebelum melakukan keputusan berkonsultasi terlebih dulu dengan KPU pusat. Nah ini, di beberapa wilayah kemarin juga hasil keputusan MK ada 24 wilayah alias 24 PSU-kan dan ada 2 nan di Pilkada ulang," tambahnya.

Ia memandang adanya interpretasi nan berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan kudu dikoordinasikan agar tak ada kesalahan fatal nan merugikan rakyat.

"Banyak beberapa perihal nan salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya kudu bisa melakukan obrolan dulu dengan MK, dengan KPU Pusat," kata politikus Demokrat ini.

"Supaya tidak ada salah misinterpretasi nan berakibat kepada pemilihan ulang, berfaedah kan anggaran wilayah nan telah terefisiensikan sedemikian rupa kan juga kudu disiapkan," imbuhnya.

4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

Dilansir Antara, Sabtu (1/3), hukuman itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara nan teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah nan memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.

Empat komisioner nan diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap personil KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku personil KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, personil KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.

Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, ialah pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Aditya, nan merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berasas surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan nan menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berasal dari laporan nan diajukan oleh rivalnya, ialah calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

Wartono melaporkan Aditya lantaran dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

KPU mengatakan perihal itu dilakukan lantaran diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan bunyi sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said tetap ada di kertas suara. Pemilih nan mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 bunyi sah alias 100% bunyi sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total bunyi tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan bunyi pasangan calon nan didiskualifikasi dinyatakan 0.

Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat bunyi nan memuat dua kolom, ialah kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong nan tidak bergambar.

(dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu