Legislator Janji Kawal Kasus Pria Perkosa Anak Tiri: Harus Dihukum Berat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengaku geram saat mengetahui kasus anak di Sumatera Utara (Sumut) diperkosa suami siri ibunya namalain ayah tirinya. Soedeson menilai pelaku tak beradab dan melakukan kejahatan nan serius.

"Ya itu namanya perbuatan bandel gitu, bukan bagus. Jadi statement saya, itu perbuatan biadab, tidak bermoral, dan itu masuk ke dalam kejahatan nan serius," kata Soedeson kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Soedeson juga menyoroti ibu kandung korban nan tetap membiarkan peristiwa itu terjadi lantaran dijanjikan lahan kebun oleh pelaku. Soedeson menilai anak dan ibu mengalami kekerasan struktural lantaran masalah ekonomi.

"Jadi ini kan anak dan ibu ini kan mengalami kekerasan struktural ya, artinya dia ini lantaran masalah ekonomi, terikat di dalam sesuatu seperti begitu, dalam keadaan nan sangat-sangat terpaksa, ya akhirnya terjadi seperti itu kan," ujarnya.

Soedeson meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia mengaku bakal mengawal kasus tersebut hingga pelaku dihukum berat.

"Ya jadi kan kami baru tahu persoalan ini, nah tentu bakal kami telusuri. Polres Asahan bakal kami telepon, berkoordinasi dengan Polres Asahan. Juga kami bakal ikutin ke pengadilan dan kejaksaan juga, itu semua mitra (kerja) dari Komisi III kan. Untuk mengawalnya dan menghukum seberat-beratnya perbuatan bandel seperti ini," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus itu dialami anak wanita di Sumut nan diperkosa suami siri ibunya. Kejadian itu dialami korban di Kabupaten Asahan, Sumut.

Ibu kandung korban, W, disebut mengetahui kejadian nan menimpa anaknya. Namun, W membiarkan perihal itu terjadi lantaran dijanjikan diberikan lahan kebun oleh pelaku inisial S.

"Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban, 'sudah ini saja apa kemauan bapakmu itu'," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir detikSumut, Rabu (26/2).

Afdhal mengatakan pelaku W menikah secara siri dengan pelaku S pada 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal berbareng dengan korban. Saat itu, korban tetap berumur 10 tahun.

Setelah menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berumur 16 tahun.

Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Kini, W dan S telah ditangkap. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(fca/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu