Lobi-lobi Pengacara Ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Salah satu pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkap permintaan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal vonis Ronald Tannur. Erintuah mengatakan Lisa memintanya membantu memutus bebas Ronald.

Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Tannur, dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Mulanya, jaksa mendalami Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

"Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

"Persidangan awal tanggal 19 Maret 2024," jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan Lisa memintanya agar membantu memutus bebas Ronald sebelum sidang perdana digelar. Dia menuturkan tak ada saksi nan memandang saat Lisa meminta support tersebut.

"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak, tolong dibantu ya bebas'. Tidak ada saksi nan memandang ini, dia katakan seperti itu," ujar Erintuah.

Erintuah mengaku saat itu menolak permintaan tersebut dan mau memandang lebih dulu perkara Ronald Tannur di persidangan. Dia mengatakan Lisa tetap membujuknya dengan memberikan duit dalam amplop.

"Saya bilang, 'Oh tidak'. Waktu itu dia tunjukkan sampulsurat besar, 'Isinya apa ini?' saya bilang. Katanya 'Uang'. 'Oh sorry', saya bilang, 'Saya kudu memandang perkaranya dulu' saya bilang. Dia bilang 'Ini kondusif pak', lantaran dikatakan waktu itu penuntut umum sama interogator sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, 'Tunggu, saya kudu memandang perkaranya dulu. Saya kudu menyidangkan perkara ini dulu'," kata Erintuah.

Dia mengatakan permintaan support agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Lisa nan mengaku sudah berjumpa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

"Setelah menyampaikan sudah berjumpa dengan Saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu