Lp3hi Gugat Praperadilan, Anggap Kpk Tak Usut Laporan Terkait Ganjar Pranowo

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan dilayangkan mengenai dugaan penghentian investigasi kasus angsuran Bank Jawa Tengah (Jateng).

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara itu, termohon dalam gugatan ialah KPK.

Dihubungi terpisah, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berjulukan Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo mengenai kasus angsuran Bank Jateng.

"Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berjulukan Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 (Vide link berita: https://news./berita/d-7225797/ipw-laporkan-eks-dirut-bank-jateng-dan-ganjar-pranowo-ke-kpk)," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi alias suap dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut pengguna kudu membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, nan mana sesuai kesepakatan Bank Jateng semestinya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari angsuran tersebut.

"Namun duit nan semestinya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5% (lima persen), pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah alias Kepala Daerah) sebesar 5,5% (lima separuh persen) dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah namalain Ganjar Pranowo menerima 5,5% (lima separuh persen) dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)," kata Kurniawan.

Kurniawan menyebut hingga sekarang belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024 lalu. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut.

"Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada TERMOHON pada tanggal 05 Maret 2024, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai dengan proses norma alias investigasi dan penuntasan dari kasus tersebut, seolah-oleh laporan dari IPW tersebut dijemur alias didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian investigasi materiil alias diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Karena itulah, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta pengadil memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan investigasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 nan diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai tersangka," kata Kurniawan.

Tak hanya itu, LP3HI meminta pengadil PN Jaksel menyatakan KPK telah menghentikan kasus dugaan korupsi Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023. LP3HI berambisi gugatannya ini dapat dikabulkan pengadil tunggal PN Jaksel.

"Menyatakan termohon telah menghentikan investigasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 nan diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo secara tidak sah dan melawan hukum," ujar Kurniawan.

Berikut petitum LP3HI:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkuasa memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar norma sebagai pihak ketiga nan berkepentingan untuk mengusulkan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan TERMOHON telah menghentikan investigasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 nan diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo secara tidak sah dan melawan hukum;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan investigasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian angsuran Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 nan diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai Tersangka;

Bantahan Ganjar

Ganjar Pranowo telah buka bunyi mengenai pelaporan IPW ke KPK berangkaian dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti nan dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari nan dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut sanggahan tersebut.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu